Pemprov Provinsi Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Lampung Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Lampung yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Lampung Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Lampung untuk menjaga perekonomian Provinsi Lampung. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha